Konsep Hak Menguasai Negara di Indonesia

Hak Menguasai Negara (HMN) terdapat dalam pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari ketentuan tersebut, menurut UUD NRI 1945, hubungan antara negara dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah hubungan penguasaan, yang bermakna dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1] Secara lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Pasal 2 UUPA:

  1. Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
  2. Hak menguasai dari Negara termaksud ini memberi wewenang untuk:
    1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
    2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
    3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
  3. Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum di Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
  4. Hak menguasai negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swantatra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Frasa “dikuasai” bukan berarti “dimiliki”, akan tetapi memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia pada tingkatan yang tertinggi untuk melaksanakan amanah pasal 2 ayat (2) UUPA. Kemudian terdapat perluasan makna terkait Hak Menguasai Negara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu MK memberikan penafsiran atas hak menguasai negara yang sekaligus memberi kewajiban bagi pemerintah untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[2] Penjelasan atas 5 (lima) fungsi penguasaan negara atas sumber daya alam tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi Kebijakan (beleid), dilakukan oleh negara yaitu pemerintah dengan merumuskan dan mengadakan kebijakan
  2. Fungsi Pengurusan (bestuursdaad), dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie) dan konsesi (concessie).
  3. Fungsi Pengaturan (regelendaad), dilakukan oleh negara melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). Jenis peraturan yang dimaksud sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
  4. Pengelolaan (beheersdaad), dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, fungsi ini dilakukan oleh BUMD.
  5. Pengawasan (toezichthoudensdaad), dilakukan oleh negara c.q. pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.

Hak menguasai oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada hakekatnya merupakan suatu perlindungan dan jaminan akan terwujudnya sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[3]

[1] Muhammad Bakri, Hak Menguasai Tanah oleh Negara: Paradigma Baru untuk Reforma Agraria, Malang, UB Press, 2011, hlm. 1-2.

[2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hlm. 209.

[3] Indah Dwi Qurbani, Prinsip Hukum Perimbangan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi, Jurnal Yuridika, Volume 9, Nomor 1, 2014, hlm. 117.

Scroll to Top
× Hubungi kami